Selasa, 13 Desember 2011

Pedoman Pengajuan Pinjaman Kredit Klaster Industri Agro Singkong MSI

PEDOMAN PENGAJUAN PINJAMAN KREDIT KLASTER
JAMINAN JAMKRINDO

MAKSUD DAN TUJUAN


Maksud dan tujuan program klaster melalui pembiayaan dari bank melalui penjaminan JAMKRINDO adalah:
1.    Melakukan rehabilitasi dan penyehatan tanah melalui budidaya singkong terpadu dengan dukungan teknologi dan manajemen tepat guna dan aplikatif berbasis soil improvement dan konsep recycling.

2.    Memacu akselerasi pembangunan ekonomi masyarakat melalui program budidaya singkong bibit unggul dan pendaya gunaan lahan secara inovatif, efisien efektif dan produktif melalui pembinaan dari Masyarakat Singkong Indonesia (MSI).

3.    Membuat terobosan strategis dan realistis dalam peningkatan produktivitas dan standarisasi kualitas melalui aplikasi teknologi dan manajemen yang berbasis Losses Base Management Concept budidaya dan pengolahan secara terpadu sehingga meningkatkan nilai ekonomi dan nilai tambah yang tinggi dari hasil pendaya gunaan lahan tersebut.

4.    Mewujudkan Singkong Sejahtera Bersama (SSB) melalui budidaya singkong yang terintegrasi dengan penerapan modernisasi dan standarisasi teknologi, manajemen budidaya dan pengolahan hasil , memberikan manfaat bagi semua pihak terkait (para pemangku kepentingan)

5.    Menciptakan sistem desentralisasi industri berbasis bahan baku lokal sebagai langkah strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi perdesaan, penyerapan tenaga kerja produktif ,  mencegah urbanisasi penduduk keperkotaan yang dapat mengakibatkan kerawanan sosial, dan mengentaskan kemiskinan di perdesaan.

6.    Mengajari masyarakat untuk mandiri, mengenal bank / bank minded, sebagai langkah strategis untuk menggiring masyarakat lebih maju dan mendapatkan kepercayaan dari bank untuk mengembangkan usaha baik yang sudah jalan maupun diversifikasi usaha lainnya.

7.    Mencarikan solusi pemasaran dan permodalan yang selama ini menjadi kendala bagi petani akibat berbagai keterbatasan.

8.    Membuat percontohan  Pembangunan Proyek Klaster Agroindustri Singkong Terpadu pada setiap Kabupaten /Kota yang telah memiliki organisasi MSI ( Masyarakat Singkong Indonesia).

Paket  Pinjaman:
1.    Jumlah pinjaman kredit :  Rp 20.000.000,00 per hektar di P.Jawa
       ( Rp 35.000.000 per hektar
di luar Jawa ) :
  • a. Biaya Budidaya                                   : Rp      15.000.000,00
  • b. Biaya   Renbinwas *)                           : Rp        1.000.000,00
  • c. Biaya Investasi mesin & peralatan        : Rp        4.000.000,00
  • Total                                                        Rp       20.000.000,00

2.    Total pinjaman kredit per klaster 300 hektar :
  • a. Biaya Budidaya: Rp 4.500.000.000.00
  • b. Biaya Renbinwas*): Rp    300.000.000,00
  • c. Biaya Investasi mesin & peralatan: Rp 1.200.000.000,00
  • Sub Total Biaya pada tingkat petani :Rp 6.000.000.000,00
  • d.Biaya 1 pabrik mocaf kapasitas  30 Ton tepung/hari Rp 4.000.000.000,00
  • e.Modal kerja pemasaran AKPI**) : Rp 1.000.000.000,00
  • TOTAL  BIAYA 1 KLASTER: Rp 11.000.000.000,00

Keterangan :
               *) Renbinwas = Perencanaan, pembinaan dan pengawasan
             **) AKPI = Aliansi Koperasi Pertanian Indonesia (Badan Hukum CV).


3.    Bunga pinjaman  sesuai ketentuan yang berlaku ( termasuk jaminan Jamkrindo ).
4.    Petani tidak  menyerahkan surat  tanah yang  asli,  hanya Photo Copy yang dilegalisir pejabat berwenang.
5.    Jumlah pinjaman termasuk untuk biaya budidaya, pengolahan produk setengah jadi , pemasaran dan pembangunan sebuah pabrik ( investasi ) ditambah bunga bank  akan dikelola oleh Badan Pelaksana Klaster  secara profesional,  sehingga pembayaran cicilan pinjaman kepada Bank akan berjalan lancar ( kepercayaan bank kepada petani akan meningkat ).
6.    Petani tidak terima uang secara penuh melainkan secara bertahap sesuai tahapan kebutuhan untuk pelaksanaan budidaya , pemeliharaan tanaman dan pengolahan setengah jadi.
7.    Gapoktan atau Koperasi Petani Singkong tidak menerima uang untuk membangun pabrik secara sekali gus, akan tetapi secara bertahap sesuai kebutuhan dana menurut tahapan pembangunan pabrik.
8.    AKPI juga tidak akan menerima uang kerja sekali gus, akan tetapi secara bertahap sesuai kebutuhan dana untuk  tahapan pemasaran produk yang dihasilkan oleh petani dan Gapoktan/Koperasi.
9.    Pengembalian pinjaman dipotong pada waktu pembayaran hasil panen melalui rekening yang sudah disediakan atas nama petani yang mengikuti program klaster, atas nama Gapoktan/ Koperasi ( badan hukum ) dan atas nama AKPI (badan hukum).
10.    Alat pengolahan dan pengerinagn produk setengah jadi ( chips atau gaplek ) dikelola secara profesional oleh Kelompok Tani dengan mengangkat seorang manager kelompk yang profesional.
11.    Pabrik pembuatan mocaf atau tepung singkong dikelola oleh Gapoktan/Koperasi secara profesional dengan mengangkat seorang Manager Pabrik yang profesional.

Persyaratan umum:
1.    Lahan harus  tersedia  untuk 1 (satu) klaster  : 300 hektar  ,  milik petani atau menyewa atau kerjasama bagi hasil dengan pemilik lahan ( perlu ada surat perjanjian sewa atau bagi hasil/kerjasama ).

2.    Status lahan :
  • Lahan milik sendiri para petani peserta klaster :  Kepemilikan resmi  (SKT, AJB, Sertifikat). Secara syah didukung surat kepemilikan lahan dari pejabat berwenang.
  • Lahan sewa::  Ada bukti sewa menyewa lahan diketahui pejabat berwenang; Lama sewa 5 tahun.
  • Lahan garapan/kerjasama/bagi hasil: Ijin resmi dari pemilik lahan ( surat ijin garap/perjanjian kerjasama/perjanjian bagi hasil.: Diketahui pamong desa.
3.     Kondisi lahan:
  • a.    Lahan kering.
  • b.    Lahan datar atau bergelombang/berteras.

4.    Petani telah menjadi anggota kelompok tani resmi / legal.
5.    Petani atau Kelompok tani telah tergabung kedalam  Gapoktan/Koperasi.
6.    Telah resmi menjadi anggota Masyarakat Singkong Indonesia (MSI).

Persyaratan administratif:
1.    Bukti kepemilikan  dan status tanah(SKT, AJB, Sertifikat, Surat Perjanjian Sewa Tanah, Surat Perjanjian peminjaman tanah) yang dilegalisir oleh Lurah dan Camat, disediakan pada waktu bank melakukan verifikasi lahan dan data.
2.    Bukti legalitas kependudukan (KTP, KK, Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar), disediakan pada waktu bank melakukan verifikasi lahan dan data.
3.    Bukti keabsyahan Kelompok Tani dan Gapoktan/Koperasi.
4.    Pengajuan permohonan kesediaan mengikuti program klastering agroindustri singkong terpadu kepada Kelompok Tani.
5.    Perjanjian Kelompok Tani dengan petani yang materinya adalah:
  • Bersedia mengikuti program klustering selama 5 tahun.
  • Bersedia dibina dan mematuhi peraturan dan ketentuan teknologi dan manajemen budidaya, panen, pengolahan produk setengah jadi yang  diterapkan.
  • Selama mengikuti program klastering tidak akan menjual sebagian dan atau seluruh hasil budidaya tanaman termasuk limbahnya tanpa melalui Kelompok Tani dan Gapoktan/Koperasi.
6.    Kelompok Tani menyiapkan dan membuat daftar lahan yang akan dimasukkan pada program klaster ditanda tangani oleh Sekretaris dan Ketua Kelompok Tani, diketahui Ketua Gapoktan/Koperasi , Kepala Desa, Camat, Ketua MSI Cabang dan Kepala Dinas Pertanian ( sesuai contoh format ).
7.    Gapoktan menyiapkan dan membuat rekapitulasi luas lahan sesuai dengan daftar lahan yang dibuat oleh Kelompok Tani ditanda tangani oleh Sekretaris dan Ketua Gapoktan /KTNA, diketahui oleh: Kepala Desa, Camat, Ketua MSI Cabang dan Kepala Dinas Pertanian ( sesuai contoh format ).
8.    Membuat dan melampirkan peta lokasi lahan yang diikutkan dalam program klastering yang diajukan pembiayaannya melalui penjaminan Jamkrindo (sesuai contoh).
9.    Rekomendasi dari Ketua MSI Cabang.
10.    Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian.
11.    Rekomendasi Bupati.


1 komentar:

  1. Apakah program ini masih tersedia? mohon info contact person yang bisa dihubungi untuk konsultasi.

    salam,
    Syamsul - Riau

    BalasHapus