II. SINGKONG SEJAHTERA BERSAMA ( SSB )
1. Pengertian :
Dilandasi oleh banyaknya manfaat singkong terutama dari segi ekonomi dan menyangkut banyak pihak pemangku kepentingan, maka singkong dapat mensejahterkan masyarakat banyak,
Singkong dapat memberikan pendapatan kepada petani dan pemangku kepentingan lainnya seperti pedagang, pengolah, dan pengrajin kue dsb. Singkong memberikan penghidupan kebanyak orang atau masyarakat.
Singkong memberikan asupan karbohidrat dan protein kepada para pemangku kepentingan. Yaitu : petani dan keluarga tani, pengolah, pedagang, industriawan/pengolah, eksportir, perbankan, konsumen, masyarakat perdesaan dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Oleh karena itu Singkong dapat memberikan kesejahteraan kepada banyak pihak terutama para pemangu kepentingan atau dapat disebut kalau kita bicara singkong maka kita akan bicara kesejahteraan banyak orang atau disebut : “ Singkong Sejahtera Bersama atau SSB “.
2. Mensejahterkan siapa ? :
Singkong dapat mensejahterakan banyak pemangku kepentingan, seperti petani dan keluarganya, para pedagang perantara, pedagang kecil dan besar, pengolah baik kecil maupun besar , para ekaxportir dan importir beserta keluarganya. Mereka itu yang langsung mendapatkan manfaat dari singkong. Disamping itu banyak lagi yang tidak secara langsung juga disejahterakan oleh singkong, terutama para konsumen, para pengambil keputusan, para wakil rakyat di DPR, DPD dan DPRD , para peneliti, para pendidik, guru, dosen dsb. Juga tidak kurang pentingnya para pemuka desa, pemuka agama , pemuda dan pemudi di daerah perdesaan. Singkong dapat mensejahterakan masyarakat perdesaan dan bahkan masyarakat Indonesia, apabila penanganan persingkongan di Indonesia dilakukan secara terorganisir dan profesional. Itulah salah satu argumentasi lahirnya organisasi persingkongan yang disebut Masyarakat Singkong Indonesia ( MSI ). Akan diuraikan kemudian.
3. Siapa Pihak Pemangku Kepentingan Singkong.
Pemangku kepentingan singkong antara lain pelaku utama yaitu para petani dan keluarganya. Mereka tanpa harus ada yang menyuruh dan bahkan tanpa tujuan ekonomi, mereka akan tetap menanam singkong, baik sebagai tanaman utama maupun tanaman tumpang sari. Singkong dapat memberikan tambahan asupan karbohidrat dan protein kepada tubuh mereka, dan juga bisa memberikan tambahan penghasilan keluarga. Bahkan bagi sebahagian petani tertentu yang daerahnya hanya dapat ditumbuhi singkong atau tanaman yang dominan dan memberikan kehidupan adalah singkong, maka singkong menjadi tanaman utama dan menjadi komoditi ekonomi keluarga petani tersebut, misalnya di Gunung Kidul, Jogyakarta, dsb.
Pemangku kepentingan lainnya adalah peneliti yang bekerja di Balai Penelitian Kementerian Pertanian, atau juga yang bekerja di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan juga para peneliti singkong yang bekerja dilingkup perguruan tinggi dsb. Kemudian pada pedagang pengumpul, pedagang termasuk para eksportir, para pengolah atau industriawan. Juga para pendidik, mahasiswa dan pelajar dapat pula diantara mereka ada yang menekuni persingkongan atau hanya sebagai konsumen. Jadi para konsumen singkong juga adalah pemangu kepentingan singkong. Karena tanpa konsumen , singkong yang diusahakan oleh petani, diperdagangkan oleh para pedagang tidak akan ada artinya atau tak bermanfaat.
Tidak kalah pentingnya para pengambil keputusan, birokrat, petinggi negara , pimpinan dan anggota DPR, DPD dan DPRD juga merupakan pemangku kepentingan singkong. Para pengamat ekonomi dan pertanian/agribisnis, para pemuka agama, pemuka daerah, para pendidik, dosen, dan juga para pemuda-pemudi juga merupakan pemangku kepentingan persingkongan di Indonesia,
Sejak tanggal 28 Febuari 2010 di Indonesia sudah terbentuk organisasi kemasuarakatan yang khusus menangani persingkongan di Indonesia yaitu Masyarakat Singkong Indonesia ( MSI ). Maka secara otomatis para pengurus dan anggota MSI dipusat dan di daerah diseluruh tanah aiar menjadi pemangku kepentingan yang sangat kompeten terhadap persingkongan Indonesia.
4. Yang harus sejahtera :
Siapa saja yang harus disejahterakan didalam program Singkong Sejahtera Bersama ? Untuk menjawab ini , tentu kita kan kembali kepada para pemangku kepentingan persingkongan di Indonesia. Mereka itulan pihak-pihak yang harus disejahterakan.
Maka yang harus disejahterakan didalam Singkong Sejahtera Bersama adalah yang langsung adalah : para petani dan keluarga mereka; para pedagang, pengolah/induastriawan, exportir, dan konsumen.
Sedangkan yang tidak langsung yang juga harus sejahtera adalah : Pemerintah, Pemerintah Daerah, DPR/DPD/DPRD, Peneliti, Pendidik, Masyarakat perdesaan, Masyarakat Perkotaan, dan tentunya masyarakat Indonesia secara keselurukan.
Untuk mencapai Singkong Sejahtera Bersama, maka perlu adanya organisasi persingkongan yang akan menangani secara profesional persingkongan di Indonesia. Untuk itu telah lahir pada tanggal 28 Febuari 2010 , melalui suatu deklarasi beberapa tokoh masyarakat yang peduli terhadap petani singkong, suatu organisasi kemasyarakatan yang diberi nama : “ Masyarakat Singkong Indonesia ( MSI ) “.
1. Pengertian :
Dilandasi oleh banyaknya manfaat singkong terutama dari segi ekonomi dan menyangkut banyak pihak pemangku kepentingan, maka singkong dapat mensejahterkan masyarakat banyak,
Singkong dapat memberikan pendapatan kepada petani dan pemangku kepentingan lainnya seperti pedagang, pengolah, dan pengrajin kue dsb. Singkong memberikan penghidupan kebanyak orang atau masyarakat.
Singkong memberikan asupan karbohidrat dan protein kepada para pemangku kepentingan. Yaitu : petani dan keluarga tani, pengolah, pedagang, industriawan/pengolah, eksportir, perbankan, konsumen, masyarakat perdesaan dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Oleh karena itu Singkong dapat memberikan kesejahteraan kepada banyak pihak terutama para pemangu kepentingan atau dapat disebut kalau kita bicara singkong maka kita akan bicara kesejahteraan banyak orang atau disebut : “ Singkong Sejahtera Bersama atau SSB “.
2. Mensejahterkan siapa ? :
Singkong dapat mensejahterakan banyak pemangku kepentingan, seperti petani dan keluarganya, para pedagang perantara, pedagang kecil dan besar, pengolah baik kecil maupun besar , para ekaxportir dan importir beserta keluarganya. Mereka itu yang langsung mendapatkan manfaat dari singkong. Disamping itu banyak lagi yang tidak secara langsung juga disejahterakan oleh singkong, terutama para konsumen, para pengambil keputusan, para wakil rakyat di DPR, DPD dan DPRD , para peneliti, para pendidik, guru, dosen dsb. Juga tidak kurang pentingnya para pemuka desa, pemuka agama , pemuda dan pemudi di daerah perdesaan. Singkong dapat mensejahterakan masyarakat perdesaan dan bahkan masyarakat Indonesia, apabila penanganan persingkongan di Indonesia dilakukan secara terorganisir dan profesional. Itulah salah satu argumentasi lahirnya organisasi persingkongan yang disebut Masyarakat Singkong Indonesia ( MSI ). Akan diuraikan kemudian.
3. Siapa Pihak Pemangku Kepentingan Singkong.
Pemangku kepentingan singkong antara lain pelaku utama yaitu para petani dan keluarganya. Mereka tanpa harus ada yang menyuruh dan bahkan tanpa tujuan ekonomi, mereka akan tetap menanam singkong, baik sebagai tanaman utama maupun tanaman tumpang sari. Singkong dapat memberikan tambahan asupan karbohidrat dan protein kepada tubuh mereka, dan juga bisa memberikan tambahan penghasilan keluarga. Bahkan bagi sebahagian petani tertentu yang daerahnya hanya dapat ditumbuhi singkong atau tanaman yang dominan dan memberikan kehidupan adalah singkong, maka singkong menjadi tanaman utama dan menjadi komoditi ekonomi keluarga petani tersebut, misalnya di Gunung Kidul, Jogyakarta, dsb.
Pemangku kepentingan lainnya adalah peneliti yang bekerja di Balai Penelitian Kementerian Pertanian, atau juga yang bekerja di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan juga para peneliti singkong yang bekerja dilingkup perguruan tinggi dsb. Kemudian pada pedagang pengumpul, pedagang termasuk para eksportir, para pengolah atau industriawan. Juga para pendidik, mahasiswa dan pelajar dapat pula diantara mereka ada yang menekuni persingkongan atau hanya sebagai konsumen. Jadi para konsumen singkong juga adalah pemangu kepentingan singkong. Karena tanpa konsumen , singkong yang diusahakan oleh petani, diperdagangkan oleh para pedagang tidak akan ada artinya atau tak bermanfaat.
Tidak kalah pentingnya para pengambil keputusan, birokrat, petinggi negara , pimpinan dan anggota DPR, DPD dan DPRD juga merupakan pemangku kepentingan singkong. Para pengamat ekonomi dan pertanian/agribisnis, para pemuka agama, pemuka daerah, para pendidik, dosen, dan juga para pemuda-pemudi juga merupakan pemangku kepentingan persingkongan di Indonesia,
Sejak tanggal 28 Febuari 2010 di Indonesia sudah terbentuk organisasi kemasuarakatan yang khusus menangani persingkongan di Indonesia yaitu Masyarakat Singkong Indonesia ( MSI ). Maka secara otomatis para pengurus dan anggota MSI dipusat dan di daerah diseluruh tanah aiar menjadi pemangku kepentingan yang sangat kompeten terhadap persingkongan Indonesia.
4. Yang harus sejahtera :
Siapa saja yang harus disejahterakan didalam program Singkong Sejahtera Bersama ? Untuk menjawab ini , tentu kita kan kembali kepada para pemangku kepentingan persingkongan di Indonesia. Mereka itulan pihak-pihak yang harus disejahterakan.
Maka yang harus disejahterakan didalam Singkong Sejahtera Bersama adalah yang langsung adalah : para petani dan keluarga mereka; para pedagang, pengolah/induastriawan, exportir, dan konsumen.
Sedangkan yang tidak langsung yang juga harus sejahtera adalah : Pemerintah, Pemerintah Daerah, DPR/DPD/DPRD, Peneliti, Pendidik, Masyarakat perdesaan, Masyarakat Perkotaan, dan tentunya masyarakat Indonesia secara keselurukan.
Untuk mencapai Singkong Sejahtera Bersama, maka perlu adanya organisasi persingkongan yang akan menangani secara profesional persingkongan di Indonesia. Untuk itu telah lahir pada tanggal 28 Febuari 2010 , melalui suatu deklarasi beberapa tokoh masyarakat yang peduli terhadap petani singkong, suatu organisasi kemasyarakatan yang diberi nama : “ Masyarakat Singkong Indonesia ( MSI ) “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar